292 Guru PPPK di Jateng Ternyata Bermasalah, Bisa Terancam Diputus
BREBES, (DiswayJateng) - Sebanyak 292 Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMA/SMK di Jawa Tengah belum memperoleh jam mengajar sesuai dengan kompetensinya. Jika hal itu dibiarkan, ratusan guru PPPK tersebut akan tersandung masalah. Bahkan, terancam diputus karena tidak lagi memenuhi syarat jam mengajarnya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Brebes saat rakor bersama (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Cabang XI Provinsi Jateng, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD SMP SMA/ SMK dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MI MTs dan MA di Kabupaten Brebes, Rabu (28/6).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto menjelaskan, sesuai data Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, saat ni ada sebanyak 292 guru PPPK di SMA/SMK di Jateng yang belum memperoleh jam pembelajaran sesuai bidang kompetensinya. Kondisi itu, ternyata juga dialami guru PPPK di tingkat SMP.
Hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya jam pelajaran di sekolah tempat PPPK bertugas sudah terpenuhi. Namun jumlah guru yang tersedia cukup banyak, sehingga guru PPPK mengajar seadanya untuk tambal sulam.
"Jika persoalan ini dibiarkan, tentu akan berdampak bagi guru PPPK. Sertifikasi yang sudah didapat bisa bermasalah. Kemudian, kontrak mengajar juga bisa bermasalah, bahkan bisa terancam diputus kontraknya karena tidak mempenuhi syarat jam mengajar. Hal ini harus segera ada penyelesaiannya," terang dia.
Persoalan lain, kata dia, alokasi kebutuhan sekolah dengan jumlah PPPK tidak segnifikan. Artinya, banyak kedatangan PPPK, tetapi tidak mendapat jam mengajar yang sesuai.
Dewan Pendidikan memberikan beberapa rekomendasi kepada instansi terkait. Di antaranya, meminta Dindikpora Kabupaten Brebes membuat edaran terkait juknis pembagian jam pelajaran.
Kemudian, Dindikbud cabang XI Jateng diminta segera membuat surat keputusan bersama masing-masing sekolah terkait kekurangan guru mata pelajaran, sehingga bisa dilakukan pengaturan agar guru P3K yang belum mendapat jam mengajar sesuai kompetensinya tidak terdampak.
Selanjutnya, terkait petunjuk teknis prioritas pembangian jam mengajar.
Selama ini banyak memperoleh keluhan sekolah lebih memprioritaskan guru PPPK, sehingga berdampak pada guru PNS serta Guru Tidak Tetap (GTT).
"Tak kalah pentingnya, terkait Perpes nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di Kabupaten Brebes, apakah tunjangan itu sudah termasuk, karena di Surat Keputusan (SK) guru PPPK di Brebes belum tertulis. Ini juga perlu mendapat perhatian serius agar ke depan tidak menjadi permasalahan," jelasnya.
"Kami juga meminta GTT yang sudah lama mengabdi mendapat perhatian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: