Pelaku Mutilasi di Tegal Hanya Didakwa 15 Tahun, Ada Apa?

Pelaku Mutilasi di Tegal Hanya Didakwa 15 Tahun, Ada Apa?

Suami korban mutilasi, Wage didampingi penasehat hukumnya mengaku kecewa mendengar dakwaan JPU dalam sidang perdana. -HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI -Radar Tegal

SLAWI (Disway Jateng) -  Kasus mutilasi yang sempat dialami Kasni (59), warga RT 06 RW 02 Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi saat ini sudah memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal.

 

Suami korban,  Wage (60), didampingi penasehat hukumnya Aziz Ismanto SH tampak berkaca-kaca dan merasa kecewa setelah sempat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Sebab terdakwa hanya dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim  Eryusman SH dengan anggota Nani Prawiti SH dan  Eldi Nasali SH MH. JPU Diah Rahmawati SH membacakan dakwaan bahwa pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

"Saya kecewa dengan dakwaan jaksa. Seharusnya pelaku dihukum mati, karena telah menghilangkan nyawa istri saya secara sadis. Hutang nyawa harus dibayar nyawa. Saya minta di persidangan selanjutnya pelaku bisa dihadirkan," ujarnya.

 

Bapak empat anak ini mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa dan berharap keadilan bisa diwujudkan di persidangan nantinya.

 

"Ada empat sayatan ditubuh istri saya. Yakni di bagian leher, dada dengan payudara yang hilang, sayatan diperut, dan persis di bagian alat vital yang organnya juga hilang," ungkap Wage dengan mata berkaca- kaca

 

Sementara itu, penasehat hukum korban Aziz Iswanto SH dari Jakarta mengaku baru mendampingi kliennya sebulan paska kejadian. Dia sependapat dengan keluarga korban agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan apa yang dilakukan. Semestinya dalam dakwaan disertai pasal tambahan. Pihaknya secara pribadi merasa kecewa mendengar dakwaan tadi.

 

“Sebab pelaku tidak hanya membunuh korbannya, namun juga menghilangkan bagian tubuh korban. Ini yang perlu mendapat perhatian khusus," cetusnya.

 

Pihaknya berencana akan menghadirkan 15 hingga 17 saksi ke persidangan. Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus mutilasi tersebut digelar secara virtual. JPU membacakan secara runut berkas dakwaan sekitar 30 menit. 

 

Pelaku  mutilasi Akhadirun, 44, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara sempat dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat oleh Polres Tegal setelah melakukan pendalaman psikologis terhadap pelaku.

 

“Pemeriksaan menggunakan dua sumber,  yakni dokter ahli jiwa RSUD Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal