KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU, Apa Hasilnya?

KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU, Apa Hasilnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA (DiswayJateng) – Apartemen milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apartemen milik Maming dikabarkan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. "Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Fikri enggan menjelaskan secara detail terkait penggeledahan di apartemen milik Ketua Umum HIPMI itu. Meski demikian, sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Mardani H. Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka mengenai kasus korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu.

Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6). Ahmad mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPK mengenai penetapan tersangka Maming.

Sejurus dengan itu, KPK juga sudah menyurati Ditjen Imigrasi untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar, ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com