Tujuh Calhaj di Pemalang Ditunda Keberangkatannya, Kenapa?

Tujuh Calhaj di Pemalang Ditunda Keberangkatannya, Kenapa?

Calhaj kloter 35 Kabupaten Pemalang diberangkatkan dari pendapa kabupaten oleh bupati Pemalang. (FOTO M RIDWAN/RADAR PEMALANG)--

PEMALANG (Disway Jateng) - Calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Pemalang sesuai data awal yang sudah ditetapkan sebanyak 307 orang ditambah 2 orang cadangan. Namun karena sesuatu hal, 7 orang calhaj Pemalang ditunda keberangkatannya, bahkan ada yang batal alias tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.

 

Plt Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang Umayah menyebut, 7 orang calhaj yang ditunda keberangkatannya diantaranya 4 orang (2 pasang suami - istri), 2 orang (1 pasang orang tua dan anak) tidak bisa berangkat dan terpaksa ditunda keberangkatannya karena salah satu dari pasangan tersebut umurnya di atas 65 tahun. Masing-masing pasangan menginginkan berangkat bersama, akan tetapi karena salah satu dari pasangan tidak memenuhi syarat karena masalah umur, sehingga mereka memutuskan untuk menunda agar bisa berangkat bersama pada musim haji berikutnya. 

 

"Yang satu orang terkena kasus hukum sehingga ditunda juga keberangkatannya, sedangkan satu orang batal berangkat karena meninggal dunia," jelasnya, kemarin.

 

Umayah menyampaikan, sesuai ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, untuk calon jamaah haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci berumur tidak lebih dari 65 tahun. Hal itu karena Pemerintah Arab Saudi beranggapan bahwa pandemi saat ini masih ada. Selain itu, calon jamaah haji juga harus sudah divaksin lengkap atau booster.

 

"Ya kita tinggal mengikuti atuaran saja, itu yang menentukan dari pihak Pemerintah Aran Saudi," bebernya.

 

Disinggung terkait adanya penambahan kuota 10 persen bagi calhaj Indonesia, pihaknya menyampaikan bahwa yang dikerjakannya berdasarkan surat resmi dari atasan. Menurutnya, sampai saat ini belum ada edaran yang turun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang terkait penambahan kuota 10 persen.

 

"Kalau untuk mendaftar haji, minimal sudah berumur 12 tahun dan untuk bisa berangkat harus sudah berumur 18 tahun," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal