PNS Gadungan Tawarkan Proyek Fiktif, Rekanan Ini Jadi Korban Sampai Tertipu Rp 2,84 Miliar

PNS Gadungan Tawarkan Proyek Fiktif, Rekanan Ini Jadi Korban Sampai Tertipu Rp 2,84 Miliar

MEMERIKSA - Polisi memeriksa pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai PNS. -Eko fidiyanto-Radar Brebes

Setelah ditawarkan, korban kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan hingga selesai. Namun setelah mengurus pencairan di dinas, baru diketahui pekerjaan itu tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum atau fiktif.

"Korban tidak hanya mengeluarkan uang Rp. 1,15 miliar, namun korban juga telah mengeluarkan uang untuk menggarap pekerjaan fiktif hingga mencapai Rp 1,69 miliar. Jadi total kerugian korban mencapai Rp 2,84 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP.

"Plat nomor merah palsu dan id card sebagai PNS DPU Provinsi Jawa Tengah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes