Bermodus Sistem Gugur, Ratusan Warga Purworejo Tergiur Arisan Sepeda Motor Abal-abal Ini

Bermodus Sistem Gugur, Ratusan Warga Purworejo Tergiur Arisan Sepeda Motor Abal-abal Ini

Polres Purworejo menggelar Konferensi Pers dugaan kasus penipuan berkedok arisan motor, di Mapolres Purworejo, kemarin. (Foto: eko sutopo/purworejo ekspres)--

PURWOREJO, (DiswayJateng) – Jajaran Polres Purworejo membongkar kasus dugaan penipuan berkedok arisan motor abal-abal. 

Dengan iming-iming arisan sistem gugur, ratusan warga tergiur ikut arisan tersebut.

Kini Direktur PT Ghani Mega Moris (GMM) berinisial NS sebagai pihak penyelenggara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat menyebut, dugaan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo pada 19 April 2022 oleh Supradi yang merupakan salah satu anggota arisan.

“Ini terkait penipuan penggelapan, Polres Purworejo sudah mengamankan satu tersangka berinisial NS. Jadi mendasari laporan pada tanggal 19 April 2022 tentang telah terjadinya tindak pidana penipuan penggelapan, dari dasar laporan korban Supriyadi tersebut kami melakukan proses penyidikan,” sebutnya, Senin (13/6).

Selain Supradi, warga yang belum melaporkan tindak penipuan hingga saat ini ada sekitar 140 korban.

Polres Purworejo bahkan punya list masyarakat yang dirugikan, tapi mereka belum melaporkan. Karena itu, Polres Purworejo membuka pengaduan bagi mereka yang pernah berurusan dengan arisan abal-abal tersebut.

Diterangkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka NS mengadakan arisan dengan aturan yang menggiurkan. Namun, setelah masa arisan selesai tidak menepati janji dan memberikan hak-hak anggota arisan. 

Pelapor dan anggota lain tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yakni anggota yang namanya keluar, maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi dan pada bulan ke-48 (akhir masa arisan). 

Lalu semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan sepeda motor/uang arisan secara serentak.

“NS membuat program berupa arisan, jadi NS telah mendirikan PT Gani Megamoris, yang kemudian membuat sebuah program arisan dengan nama Ilham 13 motor gugur,” terangnya.

Dijelaskan, baik pelapor, saksi dan terlapor membenarkan bahwa pelapor telah ikut arisan dan telah membayar secara rutin sebesar Rp200.000 setiap bulannya sehingga total uang pelapor yang diberikan kepada PT GMM sebesar Rp9.600.000. 

Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Ilham 13 Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014 sampai 9 April 2018. Namun, sampai saat ini tidak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan awal.

“Yang melapor saat ini ada satu orang, itu pembayaran sudah sampai 48 kali, sehingga kerugian sekitar Rp9 juta, sudah dibayar lunas tapi tidak dapat motor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com