Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp600 Juta Lebih, Karyawan di Tegal Disel

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp600 Juta Lebih, Karyawan di Tegal Disel

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasatreskrim Vonny Farizky gelar perkara kasus penggelapan uang perusahaan. (FOTO MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL)--

TEGAL (Disway Jateng) - SEORANG karyawan pabrik obat nyamuk ditangkap polisi karena diduga mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp600 juta lebih. Karyawam berinisial AM, 30, warga Jalan TK Pertiwi, RT 5 RW 2, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat itu akhirnya mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tegal Kota setelah buron selama enam tahun.

 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana penggelapan sejak 2016 lalu. "Tapi baru bisa diungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan," katanya.

 

Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara menagih uang kepada para agen obat nyamuk tanpa sepengetahuan perusahaan. Uang hasil tagihan yang seharusnya disetorkan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi, beli rumah dan foya-foya.

 

Pihak perusahan mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan dan ditemukan kerugian dalam jumlah besar. Atas dasar itu, perusahaan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

 

"Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang gelapkan tersangka mencapai 600 juta rupiah lebih," ungkapnya.

 

Kepada petugas dan awak media, tersangka AM mengatakan uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli rumah dan foya-foya. Begitu tahu kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

 

"Uangnya saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah, namun setelah saya tahu kasusnya dilaporkan ke polisi, rumah langsung saya jual kembali," ujarnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mei/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal