Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara, Ada Hukuman Tambahan Juga

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara, Ada Hukuman Tambahan Juga

Ilustrasi kpk--

SEMARANG, (DiswayJateng)-- Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Rochmad serta anggota Rajendra dan Lujianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu menyatakan Budhi Sarwono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. 

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis kedua terdakwa.

Budhi sebagai kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Bhudi. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id