Kelabui Polisi Paket Sabu-sabu Dibungkus Plastik, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Kelabui Polisi Paket Sabu-sabu Dibungkus Plastik, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Dua pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Tegal Kota. (FOTO MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL)--

TEGAL (Disway Jateng) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil membekuk dua pengedar narkoba dan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal, Senin (6/6).

 

Untuk pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang ada di dalam plastik klip bening. Kemudian terbungkus dengan double tip warna hijau dan bungkus permen.

 

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk Samsung A21 warna biru dongker berikut Sim Card nya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B 6468 UKF berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.

 

"Semua barang bukti tersebut disita dari tangan kedua tersangka. Tersangka kami tangkap di jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hudayat melalui Kasatres Narkoba AKP Slamet Sugiarto.

 

Kejadian berawal pada hari Senin 6 Juni 2022, anggotanya melaksanakan dinas Kepolisian dan telah mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.

 

"Kedua pelaku itu dengan inisial RS, 35, warga Jalan Panggung Baru Nomor 6, RT 01 RW 06, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal dan AY, 33, warga Jalan Panggung Baru Nomor 12, RT 03 RW 06, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, dan berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,56 gram, HP serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio,"terangnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika, tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

 

"Dan menguasai serta memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (mei/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal