Putusan AKBP Brotoseno Dianulir, Kapolri bakal Revisi Perkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL--
JAKARTA (DiswayJateng) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno memutuskan demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan fungsi atau wilayah berbeda. Keputusan sidang inilah yang akhirnya menuai kontroversi masyarakat, sebab Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap.
Kendati dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pendapat, masukan dan saran dari sejumlah ahli pidana. Bahkan Kapolri juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas.
Merespons dinamika terkait AKPB Brotoseno, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap Perkap 14 dan 19 yang memang tidak ada mekanisme pembatalan keputusan sidang KKEP.
“Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” kata Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6). Hasil diskusi dengan para ahli, Kemenkopolhukam dan Kompolnas ini, kata Kapolri menelurkan satu solusi yakni menambahkan satu klausul di dalam Perkap yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id