Murni Melawan Hukum, Ini Kesalahan Khilafatul Muslimin Menurut Polisi

Murni Melawan Hukum, Ini Kesalahan Khilafatul Muslimin Menurut Polisi

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Tindakan tegas langsung ditunjukkan jajaran Polri terhadap kelompok khilafatul muslimin yang dianggap sudah melawan hukum.

Para pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung kini sudah ditangkap. 

Mereka diantaranya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB), GZ, DS, dan AS. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kejahatan yang pelaku lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan. 

“Selebaran itu diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi dalam siaran persnya, Selasa (7/6).

Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.

“Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak masyarakat untuk mengubah ideologi Pancasila. Bahkan, kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin juga disebarkan melalui website dan buletin bulanan.

Dedi menekankan semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website Khilafatul Muslimin yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. 

Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: