Tes Urine Positif Tapi Gary Iskak Bantah Pakai Sabu, Begini Kejadiannya

Tes Urine Positif Tapi Gary Iskak Bantah Pakai Sabu, Begini Kejadiannya

 

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Hasil tes urine aktor Gary Iskak menujukan positif narkoba, namun ia membantah menggunakan narkoba ataupun pesta sabu saat penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2022 lalu.

Gary pun tidak menampik saat itu di TKP ada alat isap sabu. Namun itu disebut milik temannya.

Kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) menyampaikan keterangan terkait kejadian yang dialami kliennya hingga tes urine bisa positif.

Ernest menyatakan saat kejadian Gary Iskak ada di lokasi penangkapan karena undangan temannya untuk membicarakan pekerjaan. 

 “Ada di tempat tersebut atas undangan dari salah stu temannya terkait pekerjaan. 

Gary datang ke lokasi bersama asistennya. Di sana telah ada tiga orang lainnya di rumah tersebut, dan saudara Gary, satu klien kami tidak mengetahui di TKP tersebut terdapat sabu,” jelasnya.

Sesampai di TKP, lanjut Ernest, kliennya masih melihat sisa-sisa asap agak pekat diduga dari penggunaan sabu.

“Dan mungkin asap itulah yang ikut terhirup Gary saat masuk ruangan. Saudara Gary tidak melihat sabu tapi sempat melihat ada alat penghisap di pojok ruangan,” ungkapnya.

Gary, lanjutnya, ada di lokasi itu selama 30 menit. Dan belum sempat membicarakan detail pekerjaan, polisi datang menggerebek.

“Datanglah para penyidik dari Polda Jawa Barat dan menangkap semua yang adadi TKP berikut barang bukti berupa alat isap sabu dan dilakukan tes urine,” sambungnya.

Dari tes urine itu, termasuk Gary dan asistennya termasuk tiga temannya yang ada di lokasi dinyatakan positif.

“Kemungkinannya, kami sudah konsultasi ke dokter, apabila seseorang ada di ruangan ada yang memakai sabu atau narkoba apapun berbentuk asap, mereka berada di situ lama menghirup udara itu sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urinenya positif,” tuturnya soal mengapa Gary bisa positif sabu.

Karena tes urine positif, Gary dikenakan Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika, penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id