Rekomendasi KASN Belum Ditindaklanjuti Bupati Pemalang, Mardiyanto Ancam Laporkan ke Presiden

Rekomendasi KASN Belum Ditindaklanjuti Bupati Pemalang, Mardiyanto Ancam Laporkan ke Presiden

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Mardiyanto masih terus Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Mardiyanto masih terus memperjuangkan hak-hak agar bisa dikembalikan--

PEMALANG (Disway Jateng) - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Mardiyanto masih terus memperjuangkan hak-hak agar bisa dikembalikan. Upaya yang dilakukan, melaporkannya kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil oleh bupatinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,  dimutasi menjadi guru di  SMP Negeri 1 Bantarbolang.

Laporan dari Mardiyanto yang biasa disapa Iyan pun sudah mendapatkan tanggapan positif dari KASN. Dengan  mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pemalang untuk segera menindaklanjutinya. Namun, jawaban balasan dari Bupati, dianggap tidak ada kejelasan yang lazim. Sehingga KASN mengeluarkan surat yang kedua kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mardiyanto mengatakan dari hasil laporan kepada KASN,  bupati sudah mendapat surat rekomendasi dan  bupati juga telah memberikan jawaban balasan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan organisasi. Namun menurut KASN jawaban itu tidak ada kejelasan yang lazim.

"Sehingga KASN membuat surat tanggapan lagi yang diberi waktu selama 14 hari pertanggal 12 Mei 2022 hingga sampai tanggal 26 Mei 2022. Maka KASN saat ini masih menunggu jawaban dari bupati setelah dilayangkannya surat yang kedua,"katanya kepada wartawan  dalam jumpa pres di sebuah rumah makan, kemarin.

Menurut dia, dirinya membuat pernyataan ini terkait adanya surat kedua dari KASN kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang yang intinya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yaitu surat dari KASN sebelumnya pertanggal 22 Maret 2022 lalu.

Oleh karena itu, dirinya berharap apa sebuah keputusan sebagai hasil perjuangannya. Karena dirinya tidak bisa  apa-apa, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada KASN yang mempunyai kewenangan yang menjalankan undang-undang.

"Kami tidak bisa apa - apa, karena semua kewenangan ada pada KASN. Makanya kami serahkan sepenuhnya kepada KASN,"ujarnya.

Mardiyanto menyebutkan selaku ASN yang telah diperlakukan tidak adil, maka berharap kepada KASN sebagai wadahnya ASN, lembaga yang menaungi ASN.

"Karena kami punya lembaga yang menaungi ASN, maka kamipun berharap kepada KASN," terangnya.

Ditegaskan, jika upaya melalui KASN belum bisa mendapatkan hasil yang sesuai  harapan, maka akan melakukan upaya lain, dengan  menempuh jalur yang sesuai aturan yang levelnya lebih tinggi. Yaitu melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur dan Presiden.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami, hingga sampai terpenuhi. Karena teman-teman kemarin yang jumlahnya ada 12 orang termasuk dirinya, telah diperlakukan tidak adil,"tandasnya. (apt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal