Jangan Bingung Aturan Baru KTP, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Ini

Jangan Bingung Aturan Baru KTP, Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Ini

JAKARTA, (DiswayJateng)— Aturan baru penulisan nama di KTP membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan bingung, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang aturan baru Permedagri 73 tahun 2022 tersebut.

Aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan itu mengatur data administrasi kependudukan secara umum. Bukan hanya KTP saja, tapi juga Kartu Keluarga dan data adminduk lainnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,” jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (23/5).

Nama orang yang dicatatkan pada dokumen kependudukan disarankan terdiri minimal dua kata. Paling banyak maksimal memuat 60 karakter huruf termasuk spasi.

Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.

Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata.

Namun Prof Zudan juga menjelaskan mengenai batasan nama minimal dua kata, aturan baru itu tidak kaku.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Prof Zudan.

Aturan baru mengenai pencatatan nama seperti di KTP, lanjutnya, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ditekankan bahwa aturan baru ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. (rls/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com