Yuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Ketentuan dan Lafadz Niatnya

Yuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Ketentuan dan Lafadz Niatnya

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga menjadi kewajiban seorang muslim laki-laki atau perempuan.

Dalam pelaksanaannya, zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat maal yaitu zakat harta benda atau yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang atau emas yang cukup batas nishab dan syarat-syaratnya.

Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat diri yang wajib ditunaikan bagi umat islam yang sudah mampu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Ied.

Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan untuk mereka yang berhak (mustahiq). Ada delapan asnaf atau orang-orang yang berhak mulai dari fakir, miskin, sabilillah, mu'allaf, gharim, amil, hamba sahaya, hingga ibnu sabil. Zakat ini juga dapat dibayar melalui lembaga amil zakat atau di masjid lingkungan setempat untuk disalurkan kepada para asnafnya.

Untuk pembayarannya, zakat fitrah dapat ditunaikan untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

Bentuk dan Nilai Zakat Fitrah

Sebagaimana mengutip NU Online, besaran membayar Zakat Fitrah ialah disebutkan bahwa para ulama sepakat kadar zakat fitrah adalah satu sha’.

Demikian tersebut sesuai hadits riwayat Ibnu Umar:

1. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram.

Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Alasannya, Umar Radliyallahu Anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl.

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir: Nabi Shallallahu Ala’ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman: 1673)

Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.

2. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram.

Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.

Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam.

Sedangkan menurut Baznas, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang.
 

Niat Zakat Fitrah

Diketahui, saat membayar zakat fitrah umat Islam dianjurkan dengan membaca niat zakat fitrah untuk sendiri, istri, anak, sampai keluarga. Untuk itu, pada saat membayar zakat fitrah jangan lupa untuk membaca doa niat zakat fitrah apakah untuk sendiri, istri, anak, sampai keluarga.

Niat Bacaan Zakat Fitrah Untuk Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Niat Bacaan Zakat Fitrah Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Niat Bacaan Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ

ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI ….. FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: