Posko THR Jawa Tengah Banjir Pengaduan, Tim Akan Kejar!
SEMARANG (DiswayJateng)-- Posko tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah banjir pengaduan.
Posko THR di Semarang ini sedikitnya menerima 110 aduan soal THR yang belum diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari seperi dilansir jpnn.com menyebut jika pengawas ketenagakerjaan akan menindakan lanjuti pengaduan pelanggaran pemberian THR Lebaran 2022 tersebut.
Sakinah menyatakan akan menindaklanjuti dengan serius agar para pekerja menerima haknya dari perusahaan. "Iya, kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, Selasa (26/4).
Dengan tegas, Sakinah menyatakan perusahaan wajib memberi THR kepada karyawannya maskimal tujuh hari sebelum lebaran, atau tepatnya Senin (25/4) kemarin.
Sakina menyebut THR diterima penuh pekerja sesuai regulasi, dengan ketentuan satu kali gaji untuk pekerja yang mencapai masa satu tahun. Sedangkan pekerja yang masih di bawah satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional.
"Kami menerjunkan pengawas, mereka akan mengeluarkan nota riksa yang harus direspons dalam waktu tujuh hari," tegas Sakina.
Aduan yang diterimanya melalui posko THR paling banyak mengeluhkan pembayaran telat atau dicicil. Selebihnya ada yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan dan perusahaan tidak memberikan tunjangan.
"Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa dua, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi," jelasnya.
Perusahaan yang masuk kriteria tersebut artinya telah melanggar SE Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, hingga pembekuan usaha.
Pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Besaran denda 5 persen itu, bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Mumpuniati mengatakan alasan pandemi Covid-19 paling banyak terlontar dari mulut manajemen perusahaan. "Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Namun, mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.
Mumpuniwati mengungkapkan perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Kota Surakarta dan Kota Semarang.
Dari sekian aduan yang diterimanya, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya. "Tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan ini memiliki banyak pekerja," paparnya.(mcr5/jpnn)
Editor Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: