Kisah Perjuangan Warga Purwokerto Ingin Ganti Jenis Kelamin
PURWOKERTO, (DiswayJateng)-- Assyifa Icha Khairunnisa bukanlah nama sebenarnya. Meski terlihat perempuan, Assyifa Icha Khairunnisa sudah terlahir sebagai pria bernama Faqih Al Amien.
Faqih Al Amien (29) terang-terangan merasa tidak nyaman sebagai laki-laki.
Pada 26 April 2022 lalu, Faqih mengajukan permohonan ganti jenis kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim.
Perjuangan Faqih untuk berganti kelamin tak berhenti. Faqih atau yang kini bernama Icha dengan didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), Senin 9 Mei 2022.
“Lantaran penolakan tersebut, Faqih yang saat ini bernama Assyifa Icha Khairunnisa akhirnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), Senin kemarin 9 Mei,” kata Djoko Susanto, sebagai kuasa hukum, Selasa (10/5).
Djoko menjelaskan, pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin, permintaan kliennya dinyatakan ditolak. “Sekarang saya sedang memperjuangkan klien saya melalui kasasi, kemarin sudah menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Purwokerto untuk diteruskan ke Mahkamah Agung” jelasnya.
Keputusan penolakan yang diberikan penolakan PN Purwokerto mengenai permohonan pergantian kelamin oleh hakim tunggal Villa Sari , S.H., M.Kn adalah ‘menyalahi kodrat’.
Maka dari itu Icha ingin membuktikan jika dirinya merupakan seorang wanita, meski sejak lahir dinyatakan sebagai seorang pria. “Alasannya menyalahi kodrat saja, itu kan tidak benar, alasan-alasan yang menurut saya kurang pas. Karena dari sisi klinis kedokteran, agama, dari sisi lingkungan, bahkan dari sisi fisik pun dia sudah menunjukkan kalau dia seorang perempuan” terang Djoko.
Djoko juga menjelaskan, bahwa kliennya memiliki surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Dr Soetomo saat kliennya menjalani operasi.
“Surat keterangan dari rumah sakit lengkap ada semua. Lagian sebelum di operasi kan di cek dulu kromosom nya, gen nya semua, tapi ditolak katanya karena menyalahi kodrat, padahal dokter secara klinis lebih tahu” imbuhnya.
Setelah pengajuan kasasi pada Senin (9/5) kemarin, Djoko berharap ada keadilan untuk klien nya. Karena selama ini kliennya bingung untuk bertindak, karena ia terlahir sebagai laki laki namun memiliki fisik seorang perempuan.
“Saat ia (kliennya) ingin bertindak sebagai perempuan, tapi secara administrasi ia laki-laki. Termasuk ketika akan melaksanakan ibadah, kliennya bingung bertindak secara perempuan atau laki-laki” jelas pengacara berkumis tebal itu.
Secara fisik, psikis dan batiniah Faqih itu perempuan dan suka sama cowok. Kedua organ tubuh berupa alat kelaminnya itu sudah dalam bentuk wanita. “Sedangkan untuk dikembalikan lagi ke laki laki sudah tidak bisa, sementara identitasnya seorang laki laki, ini kan membingungkan” Pungkas Djoko.
Editor Ismail Fuad
Sumber radarbanyumas.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: