Kejari Brebes Bebaskan Dua Tersangka Penggelapan, Begini Kejadian Sebenarnya

Bahwa atas peristiwa tersebut, kata dia, selanjutnya saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Bahwa kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," beber dia.
Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.
"Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat," pungkasnya.
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Tak Perlu Jadi Influencer, Begini Cara Menghasilkan Uang dari Instagram 800 Ribu per Hari
- 2 Khutbah di Masjid Al Mutaqin Jatimulya Tegal, Abdul Aziz Ajak Warga Sabar dan Syukur
- 3 Auto Cair Rp20 Juta! Ini 5 Aplikasi Pinjol Langsung Cair ke Seabank yang Aman dan Terpercaya
- 4 Idul Fitri Perdana Bupati Batang, Faiz Kurniawan: Saya Minta Maaf
- 5 Ingin Beli Rumah KPR Rp200 Juta? Ini 5 Tips Beli Rumah Aman dan Nyaman
- 1 Tak Perlu Jadi Influencer, Begini Cara Menghasilkan Uang dari Instagram 800 Ribu per Hari
- 2 Khutbah di Masjid Al Mutaqin Jatimulya Tegal, Abdul Aziz Ajak Warga Sabar dan Syukur
- 3 Auto Cair Rp20 Juta! Ini 5 Aplikasi Pinjol Langsung Cair ke Seabank yang Aman dan Terpercaya
- 4 Idul Fitri Perdana Bupati Batang, Faiz Kurniawan: Saya Minta Maaf
- 5 Ingin Beli Rumah KPR Rp200 Juta? Ini 5 Tips Beli Rumah Aman dan Nyaman