Geng Klitih; Asal Bacok Orang yang Ditemui, Satu Pelaku Ditangkap Polres Boyolali
Editor:
Ismail F|
Kamis 07-04-2022,05:01 WIB

Dalam beraksi, pelaku mencari target secara acak.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn)
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 MKKS SMP Kabupaten Tegal Apresiasi Koran Digital Radar Tegal
- 2 Spider-Man Jualan Kambing Kurban di Semarang, Aksi Kreatif Remaja Lempongsari Jelang Idul Adha
- 3 Dari Rumah Bisa Dapat Uang hingga Rp805 Ribu, Coba 7 Aplikasi Freelance Penghasil Uang Tanpa Modal
- 4 Sukseskan Ketahanan Pangan, Petani Minta Bantuan Alsintan dan Hewan Ternak
- 5 Wali Kota Solo Nilai Penindakan Hukum Terhadap Bos Sritex Positif Bagi Iklim Investasi
- 1 MKKS SMP Kabupaten Tegal Apresiasi Koran Digital Radar Tegal
- 2 Spider-Man Jualan Kambing Kurban di Semarang, Aksi Kreatif Remaja Lempongsari Jelang Idul Adha
- 3 Dari Rumah Bisa Dapat Uang hingga Rp805 Ribu, Coba 7 Aplikasi Freelance Penghasil Uang Tanpa Modal
- 4 Sukseskan Ketahanan Pangan, Petani Minta Bantuan Alsintan dan Hewan Ternak
- 5 Wali Kota Solo Nilai Penindakan Hukum Terhadap Bos Sritex Positif Bagi Iklim Investasi