Geng Klitih; Asal Bacok Orang yang Ditemui, Satu Pelaku Ditangkap Polres Boyolali

Geng Klitih; Asal Bacok Orang yang Ditemui, Satu Pelaku Ditangkap Polres Boyolali

Dalam beraksi, pelaku mencari target secara acak.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: