Geng Klitih; Asal Bacok Orang yang Ditemui, Satu Pelaku Ditangkap Polres Boyolali
Editor:
Ismail F|
Kamis 07-04-2022,05:01 WIB

Dalam beraksi, pelaku mencari target secara acak.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn)
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Gelar Sinok Sitong Kota Tegal 2025 Jatuh ke Bebyta dan Fitranda
- 2 18 Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, 35 Temuan Lama Harus Diselesaikan
- 3 Turnamen Bola Voli Dandim Pemalang Cup 2025
- 4 Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI
- 5 Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI
- 1 Gelar Sinok Sitong Kota Tegal 2025 Jatuh ke Bebyta dan Fitranda
- 2 18 Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, 35 Temuan Lama Harus Diselesaikan
- 3 Turnamen Bola Voli Dandim Pemalang Cup 2025
- 4 Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI
- 5 Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI