Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

JAKARTA (Disway Jateng) – Polisi menetapkan enam orang tersangak dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR, Senayan jakarta. 

"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (12/4) dilansir dari fin.co.id.

Tubagus mengatakan, dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan Ang Komar diringkus di Jonggol, Bogor. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf. Tubagus memastikan, bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti. "Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut dia pun mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: