Catat, Pejabat Jangan Persulit Investor

Catat, Pejabat Jangan Persulit Investor

SLAWI (Disway Jateng)  - Untuk membuka peluang usaha, sekaligus membangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19. Bupati Tegal Umi Azizah meminta agar pejabat di lingkungan Pemkab Tegal tidak mempersulit investor yang hendak berinvestasi, terutama yang menyangkut regulisasi.

Menurut Umi Azizah, sebagai daerah ramah investasi, maka menjaga kepercayaan investor itu sangat penting. Terlebih Pemkab Tegal juga telah berkomitmen membuka sebanyak-banyaknya lapangan kerja sektor industri tanpa mengorbankan sisi lingkungan hidup dan ketahanan pangan.

Umi mengatakan, perekonomian Kabupaten Tegal tahun 2021 yang tumbuh positif di angka 3,72 menjadi momentum penting meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tahun 2023 mendatang.

"Produktivitas yang tinggi itu bisa tercipta dari perbaikan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan kualitas sistem birokrasi serta dukungan regulasi yang baik, termasuk investasi untuk mencetak lapangan kerja baru," ujarnya.

Menurut Umi, dukungan regulasi seperti kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu sangat penting dalam menggenjot produktivitas di sektor industri. Dia mengaku cukup prihatin ketika ada investor berbasis industri padat karya yang tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal dan berpotensi membuka puluhan ribu lowongan kerja, namun Kabupaten Tegal tidak mampu menyediakan kebutuhan lahannya yang seluas 40 hektare sehingga harus berpindah ke daerah lain.

“Tanpa peran swasta yang bergerak di sektor industri padat karya, sangat sulit rasanya kita bisa secepatnya menuntaskan persoalan pengangguran terbuka di Kabupaten Tegal yang jumlahnya kini mencapai 71 ribu orang, atau 9,97 persen dari angkatan kerja. Persentase pengangguran ini adalah yang tertinggi se-Jawa Tengah, sama dengan Cilacap,” kata Umi.

Hal lain yang juga menjadi perhatiannya adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak mendukung kemudahan berusaha di Kabupaten Tegal.

“Saat Pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG, regulasi kita terlihat tidak siap. Ada hambatan sehingga kita belum bisa berlari cepat. Sumbatan inilah yang harus segera dibenahi dan menjadi pekerjaan rumah besar birokrasi Pemkab Tegal agar regulasinya tidak semakin membuat susah rakyat yang mau bangkit, mau berusaha,” tandasnya.

Penulis : Yeri Noveli

Editor    : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: