BSU Rp1 Juta Diharapkan Tingkatkan Daya Beli Pekerja

BSU Rp1 Juta Diharapkan Tingkatkan Daya Beli Pekerja

JAKARTA (DiswayJateng) – Rencana pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali BSU untuk pekerja.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida, Rabu (6/4), seperti dikutip Antara.

Dijelaskan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Namun, dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa. Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi dunia. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Ida menjelaskan, pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. "Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," pungkasnya. (usu)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: