Aliansi Jawa Tengah Menggugat Desak Jokowi Copot Menteri Perdagangan, Sampaikan 10 Tuntutan

Aliansi Jawa Tengah Menggugat Desak Jokowi Copot Menteri Perdagangan, Sampaikan 10 Tuntutan

SEMARANG, (Disway Jateng) -- Desakan copot Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terus menggema di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah atau Gubernuran, Rabu (13/4).

Tuntutan itu menjadi hal paling sering dilontarkan sejumlah peserta aksi di atas mobil komando. Massa yang tergabung dalam Aliansi Jawa Tengah Menggugat ini mengemukakan pendapat di depan Gubernuran tanpa ditemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, atau pun pejabat pembantunya.

"Hanya satu, pilihannya pecat dan ganti Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi," tegas Desmon, orator dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Semarang.

Terlepas dari itu, kata Desmon, pemerintah harus tetap menjaga pasokan bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). "Pemerintah bertanggung jawab menjamin kestabilan bahan pokok," imbuhnya.

Pudol, Koordinator Aksi Aliansi Jawa Tengah Menggugat menyebut permasalahan minyak goreng yang belum tuntas berdampak panjang pada lunturnya kesejahteraan rakyat. "Kemudian ini berefek panjang, artinya negara kalah dengan sekelompok orang," tuturnya.

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengklaim jumlah peserta aksi yang tergabung kali ini berjumlah sekitar 1.000 orang.

Jumlah yang begitu banyaknya, Pudol menjamin massa dari berbagai kelompok mahasiswa itu tidak menimbulkan kekacauan. "Massa aksi perhitungan kami 1.000 orang, bisa lebih. Kami juga sudah mitigasi supaya tidak bawa senjata tajam," ujarnya.

Selain meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Mendag Lutfi, berikut tuntutan Aliansi Jawa Tengah Menggugat.

  1. Menuntut MPR RI berkomitmen untuk tidak mengamandemen UUD RI 1945 Memastikan rantai pasokan ketersediaan BBM dalam negeri.
  2. Tolak pemindahan IKN di masa krisis, Cabut dan kaji ulang UU IKN dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya
  3. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.
  4. Cabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
  5. Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di Kabupaten/Kota yang berdasarkan UU Cipta Kerja.
  6. Tolak peraturan tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  7. Menuntut penegakan sanksi tegas dan transparansi publik mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR.
  8. Hentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga negara.
  9. Hentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan umum.
  10. Hentikan relokasi industri ke Jawa Tengah. (mcr5/jpnn)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: