Masuk Wilayah Udara Indonesia tanpa Izin, TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Batam
BATAM (DiswayJateng) - Tindakan tegas dilakikan TNI AU terkait masuknya sebuah pesawat asing ke wilayah teritorial NKRI tanpa izin. Pesawat dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang kesemuanya warga negara Inggris, Jumat (13/5). "Pesawatnya kami amankan di apron Bandara Hang Nadim," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Sabtu.
Saat ini ketiga awak pesawat turut diamankan di save house, masih di kawasan Bandara Hang Nadim. Pesawat diketahui lepas landas dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru Malaysia. Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR dan memaksa untuk mendarat.
Tepat pukul 12.47 WIB pesawat mendarat di Bandara Hang Nadim. Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan mengatakan, pendaratan pesawat asing tanpa izin di Bandara Hang Nadim itu merupakan petunjuk Pangkoopsud l.
Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kuching karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun, dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kuching karena jarak sudah lebih 200 NM dikhawatirkan bahan bakar tidak mencukupi, sehingga meminta mendarat di Batam.
"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari kru pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR, namun secara riil kru tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," kata Letkol Iwan Setiawan.
Setelah mendarat di Batam, seluruh kru dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin penguat Covid-19. Pihak imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor dinyatakan lengkap. (antara/jpnn)
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: