Ahli Waris ABK Korban Kapal Terbakar di Korea Terima Asuransi Rp1,3 Miliar
Penyerahan santunan untuk ahli waris ABK Indonesia yang jadi korban kapal terbakar di Korea Selatan-ist-
Tragedi kapal Shin Bang Ju Ho 2022 menjadi pengingat keras bahwa pekerjaan sebagai pelaut perikanan di luar negeri menyimpan risiko tinggi yang tidak bisa dipandang remeh.
Penyerahan santunan Rp1,3 miliar kepada ahli waris bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab sistem perlindungan pekerja migran sektor perikanan.
Peran AP2I bersama PT DSI dalam mengawal pemulangan jenazah hingga pencairan santunan menunjukkan bahwa solidaritas dan tata kelola yang rapi menjadi penopang penting bagi keluarga pelaut Indonesia di tengah duka yang tak terduga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: