11 Pinjol Cepat Cair Cicilan 12 Bulan Resmi OJK, Aman dan Mudah Digunakan
pinjol cepat cair cicilan 12 bulan resmi ojk --foto stoppneumonia.id
Lewat aplikasi pinjol ini kalian bisa memperoleh pinjaman cepat cair dengan pilihan tenor 28 hari, atau cicilan selama 3, 6, dan 12 bulan. Limit pinjaman yang tersedia cukup besar antara Rp1 juta hingga Rp20 juta.
5. Pinjaman Tenang
Pinjaman Tenang merupakan produk pinjol dari Bank Raya dan BRI yang ditawarkan dengan limit mulai Rp500 ribu hingga Rp25 juta. Kalian bisa mengajukan pinjaman ini dengan pilihan cicilan hingga 12 bulan dan bunga flat sebesar 1,24% per bulan.
6. Adakami
Aplikasi pinjol ini telah terdaftar di OJK sehingga aman untuk digunakan sebagai sumber pinjaman cepat cair tanpa jaminan. Hingga saat ini aplikasi Adakami setidaknya telah diunduh oleh lebih dari 10 juta pengguna android.
7. JULO
Lewat aplikasi pinjol terdaftar OJK ini kalian bisa mengakses pembiayaan cepat cair hingga Rp50 juta dengan pilihan cicilan 12, 9, dan 6 bulan. Suku bunga Julo termasuk ringan karena dipatok mulai 0,1% per hari.
8. Tunaiku
Tunaiku merupakan layanan pinjol dari Amar Bank Indonesia yang menawarkan limit mulai drai Rp2 juta hingga Rp20 juta. Lewat pinjaman ini kalian tidak hanya bisa memperoleh pinjaman cepat cair dengan cicilan 12 bulan saja, namun juga bisa memilih jangka waktu pembayaran sampai 20 bulan.
9. Easycash
Easycash merupakan aplikasi pinjol yang tepat kalian gunakan karena layanannya telah terdaftar serta memperoleh izin usaha penuh dari OJK. Pinjaman ini menawarkan limit mulai dari Rp200 ribu hingga Rp80 juta. Easycash juga mengklaim bisa memberikan pinjaman cepat cair dengan proses penilaian dalam 3 menit saja.
BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaik 2024, Bunga Rendah dan Cepat Cair
10. Indodana
Pinjol cepat cair cicilan 12 bulan juga bisa kalian dapatkan lewat aplikasi Indodana yang telah terdaftar OJK. Lewat aplikasi ini kalian bisa memperoleh pinjaman Rp20 juta dengan skema pembayaran mulai 6, 9, dan 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: