5 Pinjol Syariah Legal Terdaftar di OJK, Mudah Cair Tanpa Riba

5 Pinjol Syariah Legal Terdaftar di OJK, Mudah Cair Tanpa Riba

PINJOL SYARIAH LEGAL TERDAFTAR DI OJK--

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Syariah Cepat Cair, Solusi Keuangan Tanpa Jeratan Riba

3. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah adalah P2P lending dengan izin operasional dari OJK yang dikelola oleh PT Piranti Alphabet Perkasa. Pengajuan pinjaman di Papitupi Syariah hanya bisa dilakukan melalui aplikasi.

Transaksi pembiayaan yang terjadi di aplikasi Papitupi Syariah sudah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional. Sejak berdirinya, Papitupi telah menyalurkan pinjaman kepada 3.543 orang dengan total Rp132,80 miliar dan memiliki 56 mitra.

Limit pinjaman di aplikasi pinjol syariah ini mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta. Cicilan tersebut dapat dikembalikan dengan berbagai opsi pembayaran mulai dari 1 hingga 36 bulan. 

Syarat mendapatkan pembiayaan yaitu Warga Negara Indonesia yang bekerja di perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Papitupi Syariah dengan memiliki masa kerja 2 tahun dan berusia minimal 21 tahun.

BACA JUGA:4 Pinjol Syariah Cepat Cair Langsung Cair Tanpa Jaminan Apapun

4. Duha Syariah

Duha Syariah merupakan layanan pinjaman dana online syariah yang telah terdaftar OJK sejak tahun 2021. Aplikasi pinjol syarih ini memiliki motto untuk membebaskan masyarakat dari riba.

Terdapat tiga pilihan pembiayaan yang ditawarkan. Untuk pendanaan pembelian barang maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk umroh, pendidikan dan jasa lainnya mencapai Rp30 juta dan yang terakhir yaitu pinjaman modal kerja bagi pelaku usaha maksimal Rp2 miliar. Tenor yang diberikan Duha Syariah mulai dari 3 bulan hingga 24 bulan.

5. Ethis

Rekomendasi pinjol syariah terakhir yaitu Ethis. Ethis hanya memberikan fasilitas pembiayaan produktif untuk kebutuhan UKM dan properti. Proses uji kelayakan pengajuan pembiayaan dilakukan minimal 2 minggu apabila dokumen yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Ethis.

Ethis menawarkan limit mulai dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar. Pendanaan peer to peer syariah di Ethis menggunakan akad berbasis prinsip syariah dan tidak berpedoman pada suku bunga (riba).

Itulah 5 pinjol syariah yang telah berizin dan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait