Rumah akan Disita? Inilah Cara Jitu Menghadapi Rumah yang Akan Dilelang Bank, Jangan Panik!

Rumah akan Disita? Inilah Cara Jitu Menghadapi Rumah yang Akan Dilelang Bank, Jangan Panik!

cara menghadapi rumah yang akan dilelang bank--foto komnas lkpi

BACA JUGA:Inilah Cara Jitu Melaporkan Debt Collector Bank Mega, dan Ketahui Tips Mengatasinya

Ada cara menghadapi rumah akan dilelang tanpa harus kehilangan aset properti tersebut. Salah satunya adalah dengan menjual isi rumah sebagai bentuk pelunasan utang.

Namun, ketika situasi semakin sulit dan satu-satunya aset yang tersisa adalah rumah, maka pembuatan APHT (Akta Pengikatan Jual Beli) perlu dilakukan. Ini melibatkan kerja sama dengan pihak appraisal dan Notaris (PPAT) sebagai pengawas.

Mari kita simak contoh pengalaman rumah dilelang bank berikut ini, agar bisa memahami dasar hukumnya dengan lebih jelas. Pria bernama Yayan memiliki rumah dengan nilai jual Rp.1 miliar, dengan tunggakan utang sebesar Rp.500 juta sesuai perjanjian sebelumnya.

Setelah rumah dilelang bank dan aset dilikuidasi, Yayan menerima sisa pembayaran sebesar Rp.500 juta dari hasil penjualan rumah tersebut.

Perjanjian terpenuhi dan utang pun lunas, Yayan lantas memiliki kebebasan untuk menggunakan sisa dana tersebut untuk membuka usaha atau membeli rumah baru. Jadi, penting untuk memahami proses di atas agar tidak takut saat terlibat dalam pelelangan rumah dengan prosedur yang tepat.

 

Demikian beberapa informasi terkait tentang cara menghadapi rumah akan dilelang bank beserta dasar hukumnya yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: