Jokowi Minta PT Jateng Tolak Gugatan CLS Ijazah

Jokowi Minta PT Jateng Tolak Gugatan CLS Ijazah

Proses hukum gugatan CLS terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali berlanjut di tingkat banding. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com – Proses hukum gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali berlanjut di tingkat banding. 

Tim kuasa hukum Jokowi resmi menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai respons atas langkah hukum yang diajukan pihak AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi).

Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Pada prinsipnya kami meminta agar pertimbangan hukum dan amar putusan PN Solo tetap dipertahankan karena sudah sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Irpan kepada wartawan.

Menurutnya, kontra memori banding yang diajukan tertanggal 8 Mei 2026 itu merupakan jawaban resmi atas memori banding pihak penggugat yang lebih dulu didaftarkan pada 27 April 2026.

Irpan menilai majelis hakim tingkat pertama telah tepat dalam menilai gugatan tersebut tidak memenuhi unsur gugatan citizen lawsuit. 

Ia menjelaskan, meskipun Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur secara rinci mekanisme CLS, hakim tetap memiliki dasar hukum dalam memeriksa perkara.

“Majelis hakim menggunakan pedoman SK Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 untuk menilai apakah gugatan itu memenuhi karakteristik citizen lawsuit atau tidak,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti status Jokowi yang menurutnya saat ini bukan lagi penyelenggara negara aktif. Karena itu, kata Irpan, posisi Jokowi sebagai tergugat dinilai tidak tepat dalam konteks gugatan CLS.

“Pak Jokowi sekarang adalah warga negara biasa, bukan pejabat publik aktif. Dalam konsep citizen lawsuit, tergugat seharusnya penyelenggara negara yang dianggap melakukan pembiaran terhadap hak warga negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan syarat notifikasi sebelum gugatan diajukan. Menurut Irpan, pemberitahuan kepada calon tergugat seharusnya dilakukan minimal 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Fakta di persidangan menunjukkan tenggang waktunya belum memenuhi 60 hari, sehingga gugatan tersebut prematur,” ujarnya.

Irpan juga menilai substansi gugatan penggugat telah melenceng dari konsep citizen lawsuit. Menurutnya, selama persidangan, fokus pembahasan justru mengarah pada polemik keaslian ijazah Jokowi, bukan dugaan kelalaian negara dalam memenuhi hak warga negara.

“Yang dipersoalkan justru analisis fotokopi ijazah dan tuduhan ijazah palsu. Padahal substansi citizen lawsuit semestinya menyangkut tindakan negara yang merugikan hak publik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: