Terbukti Buka Investasi dan Arisan Bodong, Putri Aquenna Divonis 2,5 Tahun
Sidang putusan perkara arisan fiktif dan investasi bodong dengan terdakwa Putri Aquenna yang divonis 2 tahun 6 bulan di PN Karanganyar, Selasa (27/5). -Istimewa-
KARANGANYAR, diswayjateng.id -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna dalam kasus penipuan arisan dan investasi fiktif. Vonis dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa 27 Mei 2025.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, setelah terbukti menipu salah satu korban, Nurlaili Prasetyawati (Lala), hingga mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.
Majelis hakim yang diketuai Nasri SH MH menyebut, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik, termasuk enggan meminta maaf kepada korban.
Namun, hakim mempertimbangkan kondisi kehamilan terdakwa yang telah memasuki usia 7 bulan sebagai alasan meringankan hukuman.
BACA JUGA:Jokowi Belum Mantap Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSI
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti SH MH, menyambut baik putusan hakim. Ia menyebut keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, mengingat ancaman maksimal dari dua pasal yang dikenakan adalah 4 tahun.
“Putusan ini lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa. Jika hanya satu tahun, tentu tidak adil. Saya angkat topi untuk jaksa dan hakim yang telah menyidangkan perkara ini secara profesional,” ujar Asri, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
BACA JUGA:Diperkirakan Diserbu 5.000 Pelamar, Job Fair 2025 Disperinaker Kota Salatiga Gandeng 62 Perusahaan
Asri menyampaikan, kliennya akan melanjutkan proses hukum melalui gugatan perdata agar terdakwa mengembalikan kerugian.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan disertakan dalam kasus serupa yang tengah diproses di PN Solo.
Menurutnya, harta kekayaan terdakwa masih signifikan dan belum disita dalam perkara ini.
“Rumahnya megah, ada 21 CCTV. Fokus kami mengembalikan uang korban,” tegas Asri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
