Komisi I DPRD Evaluasi Implementasi Perda Larangan Minol Kota Tegal
RAPAT KERJA – Komisi I DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membahas Raperda 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
Melalui langkah tersebut, Komisi I berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat dilakukan lebih optimal, sekaligus dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak Perda dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




