Cinta Jadi Dendam, Pria di Batang Serang Mantan Istri dengan Pecahan Botol
Ilustrasi polisi tangkap mantan suami serang mantan istri-by gemini -
Korban langsung mengenali suara pelaku sebagai mantan suaminya sendiri. Tanpa memberi kesempatan korban menyelamatkan diri, M mulai menyerang menggunakan pecahan botol kaca.
Pelaku memegang bahu korban dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya berulang kali mengayunkan pecahan kaca ke arah wajah dan kepala korban.
Korban berusaha melindungi diri menggunakan kedua tangan sambil berteriak meminta pertolongan. Usai melakukan aksinya, M melarikan diri ke arah selatan.
Sebelum kabur, pelaku bahkan sempat menyatakan tidak masalah jika harus masuk penjara. Korban kemudian menghubungi pamannya yang bernama Sarno.
Pamannya datang ke lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Reban. Karena luka yang cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Limpung untuk menjalani perawatan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian pelipis kiri, kepala sebelah kiri, siku kiri, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Batang menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa baju daster merah yang berlumuran darah, celana pendek warna biru, topi hitam, sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku, serta pecahan botol kaca yang dipakai untuk menyerang korban.
Saat diperlihatkan dalam konferensi pers, sejumlah barang bukti masih terlihat menyisakan bercak darah korban. Setelah sempat melarikan diri, M akhirnya berhasil ditangkap petugas di kawasan Cikarang. Saat itu ia diketahui bekerja sebagai sopir.
Polisi memastikan kasus tersebut telah direncanakan sebelumnya sehingga penyidik menerapkan pasal penganiayaan dengan perencanaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 467 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tegas Kompol Indra Hartono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:








