Dinilai Melecehkan Kiai dan Pesantren, LBH GP Ansor Pemalang Kecam Tans7

Dinilai Melecehkan Kiai dan Pesantren, LBH GP Ansor Pemalang Kecam Tans7

SEMANGAT - Jajaran LBH GP Ansor Pemalang semangat dan siap menuntut Trans7  yang telah melecehkan kiai dan pesantren.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pemalang Kecam Trans7 terkait tayangan melecehkan kiai dan pesantren. Hal ini berdasarkan adanya  program Trans7 yang dinilai memuat unsur Sara yang menyesatkan soal kehidupan di pesantren.

Karena keberatan adanya tayangan itu, maka melakukan protes keras terhadap tayangan program Expose Uncensored di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025.

‎Ketua LBH GP Ansor Pemalang Helmi Nuky Nugroho SH MH CMLC mengatakan, program Expose Uncensored di Trans7 yang menayangkan soal kehidupan di pesantren telah melecehkan kiai dan pesantren.

Bahkan syarat berbahu Sara. Sehingga LBH GP Ansor Pemalang merasa keberatan dan mengecam keras kepada Trans7. Menurutnya, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Sehingga berpotensi mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Gowes Bareng Bupati Tegal, GP Ansor Perkuat Solidaritas dan Hidup Sehat ‎

BACA JUGA:Gandeng Dinsos, GP Ansor Jateng Lakukan Pengukuran Kaki dan Tangan Palsu

‎"Tayangan itu menuai protes karena dianggap membentuk citra negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga keagamaan," katanya kepada wartawan.

‎Ditegaskan, adanya tayangkan itu, tentunya LBH GP Ansor harus ikut menyikapi dengan kecaman dan akan menempuh jalur hukum. Seperti yang sudah di lakukan oleh Pengurus NU maupun GP Ansor di berbagai daerah, dengan menunggu arahan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pemalang atau dari mandataris Ketua PC GP Ansor Pemalang.

‎Helmi Nuky Nugroho  menambahkan  program tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Terutama soal penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman.

Dari tayangan itu, tentu adanya dugaan tindak pidana dalam bidang penyiaran. Yaitu terkait program siaran yang mengandung informasi menghasut,  mendiskreditkan dan merendahkan martabat Kiyai dan pesantren oleh program siaran Xpose Uncensored Trans7 yg ditayangkan tgl 13 Oktober 2025. Sebagaimana secara tegas diatur pada pasal 36 ayat 5 dan 6 UU No.32 th 2022 ttg Penyiaran.

BACA JUGA:Kader Banser Gantungkan Nasib Jadi Petani Karamba, GP Ansor Sragen Soroti Proyek PLTS di WKO

BACA JUGA:Enam PAC dan 109 Ranting Tolak Hasil Konfercab Ketujuh GP Ansor Grobogan

‎Disebutkan sikap LBH GP Ansor Pusat terkait masalah itu, antara lain  menuntut Trans7 untuk menayangkan program penyeimbang yang menampilkan kiprah santri, pesantren dan kiai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS dalam pemberitaan program Xpose tersebut.

Selanjutnya mengajak seluruh santri dan masyarakat pesantren untuk tetap tenang, beradab dan menempuh langkah hukum sesuai prosedur. Serta menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk tetap satu komando menunggu arahan organisasi.

‎"Beberapa hal yang perlu kita cermati yaitu dugaan manipulasi narasi dan pengeditan visual yang menggiring opini publik seolah pesantren tempat tertutup dan ekstrem. Padahal kita mau merayakan Hari Santri, mustinya pihak media lebih peka pesantren, lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,"tegasnya.

‎Lembaga penyiaran, Helmi harus berhati-hati dalam mengangkat tema keagamaan dan sosial berbasis komunitas.

‎"Kritik boleh asal dilakukan atas dasar nilai-nilai keluhuran dan berdasarkan fakta lapangan. Saat guru kami diinjak-injak, maka kami tak akan mundur untuk membela guru kami walau langit akan runtuh," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: