Bapemperda DPRD Kudus Kunjungi Kabupaten Pemalang ‎

Bapemperda DPRD Kudus Kunjungi Kabupaten Pemalang  ‎

CINDERAMATA - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memberikan cindra mata kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus.Foto: Siti Maftukhah/diswayjateng.id ‎--

PEMALANG, diswayjateng.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus. Mengunjungi Kabupaten Pemalang dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Halal, di ruang rapat lantai 1 Bappeda setempat.

‎Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berharap agar ke depannya semua memiliki kualitas produk hukum di tingkat kabupaten. Sehingga bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

‎"Ini tentunya memerlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif di tingkat kabupaten, sehingga saling memperkuat antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus. Dalam hal menghasilkan perda-perda yang sangat aspiratif dan aplikatif dalam penerapannya di masyarakat," ujarnya.

‎Sehingga nantinya akan mendukung pembangunan dari pemerintahan di level Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso Apresiasi Langkah Pemkab ‎Usulkan PPPK Paruh Waktu ‎

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan 4 Raperda Tahap I Menjadi Perda

‎Menurut Anom, ini menjadikan landasan yang kuat antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus, dalam rangka kerjasama di daerah untuk saling bertukar informasi, sehingga produk hukum legislasi bisa sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

‎Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus Ngateman menjelaskan bahwa ada beberapa Perda yang tentunya sudah dibahas dari Bapemperda antara lain, RPJMD. BUMDes, penanaman modal, pengutamaan gender, perubahan Perda LLA dan kearsipan yang belum termasuk di sahkan dan belum final.

‎"Bapemperda terdiri dari 6 Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PAN dan Fraksi PKS," katanya.

‎Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin melaporkan bahwa di DPRD Kabupaten Pemalang tahun 2024, telah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2024, yaitu Perda tentang Produk Makanan Halal.

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso:Internet Gratis Desa Tidak Manfaat untuk Masyarakat ‎

‎"Perdanya ditetapkan tanggal 19 Agustus tahun 2024 yang saat itu pembahasannya pada bulan November - Desember 2023," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: