12 SD Melebihi Daya Tampung di Kabupaten Tegal

12 SD Melebihi Daya Tampung di Kabupaten Tegal

DATA - Kasi Pendidikan SD Dinas Dikbud melihat data siswa didik baru di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Di Tahun Ajaran Baru 2025-2026 terdapat 12 Sekolah Dasar (SD)di Kabupaten Tegal   yang melebihi daya tampung siswa didik baru.

Hal ini akan segera ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal karena akan bermasalah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Plt Kepala Dinas Dikbud Winarto SE MM melalui Kasi Pendidikan SD Aan Kusnandi SPd menyatakan, ada tiga opsi untuk menyelesaikan satuan pendidikan yang melebihi daya tampung siswa didik.

Opsi yang pertama ditolak pendaftarannya,  kedua dialihkan ke sekolah terdekat bila sudah mencapai batas usia. "Yang belum mencapai batas usia berhak ditolak di sekolah yang sudah melebihi daya tampung," ujarnya, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Seleksi Subtansi Calon Kepala SD

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial

12 satuan  pendidikan SD yang melebihi daya tampung tersebar di Kecamatan Adiwerna 4 SD, Balapulang 1 SD, Bojong 5 SD, Kedungbanteng 1 SD dan Slawi 1 SD. Pihaknya juga tengah mengusulkan ke pihak Kementerian Dikdasmen terkait kelebihan daya tampung siswa didik.

Hal ini terkait jika siswa sudah mencukupi batas usia masuk jenjang SD dan sekolah terdekat sudah penuh daya tampungnya. "Apakah nantinya bisa diakomodir atau tidak," cetusnya.

Saat ini di Kabupaten Tegal tercatat ada 646 SD negeri dengan jumlah rombongan belajar sebanyak 884 rombel dan daya tampung sebanyak 27.989.

Dari jumah tersebut ada satuan pendidikan SD yang memenuhi daya tampung  sebanyak 111 SD atau setara dengan 16,30 %.  Tidak mencapai daya tampung  da 558 SD setara dengan 81,94 persen, dan melebihi daya tampung sebayak 12 SD setra dengan 1, 76 %.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: