Polresta Pati Gulung Komplotan Curanmor Rumah Sakit
Konferensi Pers Aksi nekat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Pati - diswayjateng/ezra ---
PATI, diswayjateng.id – Aksi nekat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Area parkir rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi keluarga pasien, justru dimanfaatkan kawanan penjahat untuk melancarkan aksi kejahatan.
Peristiwa nahas ini menimpa EI (29), seorang warga Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, yang harus kehilangan sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 saat tengah menjaga saudaranya di RSUD RAA Soewondo Pati.
BACA JUGA: Gudang Pabrik Solder di Talang Tegal Nyaris Dilalap Api, Percikan Las Picu Kebakaran
BACA JUGA: Salatiga Masuk Tiga Besar, tapi Target Perolehan Medali Emas di Porprov Jateng XVII 2026 Gagal
Kejadian bermula pada Jumat (5/6/2026) malam sekira pukul 22.36 WIB, saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, lalu masuk ke ruang perawatan.
Niat hati ingin mendampingi kerabat yang sedang sakit, korban justru dibuat lemas saat hendak pulang pada Sabtu dini hari sekira pukul 03.20 WIB dan mendapati kendarannya senilai Rp13 juta sudah raib dari lokasi semula.
Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, Tim Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat mendatangi TKP, me-review rekaman CCTV, serta mengumpulkan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku utama berinisial S (42).
"Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati," tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka S mengaku merusak kunci motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian menjual barang hasil curian tersebut seharga Rp2 juta melalui perantara berinisial R (56) kepada seorang penadah berinisial AR (46).
BACA JUGA: SDIT Usamah Tegal Kirim 32 Siswa ke Tingkat Provinsi dalam Second Islamic Youth Festival JSIT 2026
BACA JUGA: KONI Batang Minta Maaf, Target 10 Besar Porprov 2026 Gagal Terwujud
Selain mengamankan ketiga tersangka (eksekutor, perantara, dan penadah), polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat milik korban, Yamaha Mio GT yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu set kunci letter T beserta mata kuncinya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus bersiap mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

