Gondol Iphone Ratusan Juta, Aksi Pemuda Cibinong Digulung Polres Kudus
Tersangka warga Kecamatan Cibinong Bogor ini mendekam di tahanan Mapolres Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
