Gandeng Kejari Rembang, Pemkab Rembang Tekan MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu 04-11-2026,13:38 WIB
Reporter : Ezra Vandika
Editor : Ismail F

REMBANG, diswayjateng.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Kolaborasi penting ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Rembang Harno bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Rully Mutiara, bertempat di Rembang.

Nota Kesepakatan ini memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari kedua belah pihak. Terutama dalam hal penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Rembang, baik yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA:  Divonis Tengah Malam, Mantan Karyawan Bank Salatiga Septian Cahyo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:  Petani Purwahamba Tegal Merana, Ratusan Hektare Sawah Terancam Puso Akibat Irigasi Rusak

Bupati Rembang Harno mengungkapkan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat kini dirasakan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang erat serta koordinasi lintas sektoral guna meningkatkan efektivitas pemerintahan, termasuk dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

Menurut Bupati Harno, jajaran Kejari Rembang melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah. Peran tersebut sangat vital dalam memberikan pertimbangan hukum serta bantuan nyata terhadap setiap pelaksanaan kebijakan daerah.

“Sinergi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, taat asas, dan terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Bupati Harno.

Berdasarkan naskah kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Bantuan hukum ini dapat dieksekusi melalui proses litigasi maupun nonlitigasi yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus.

Selain itu, kerja sama ini juga merambah pada pemberian pertimbangan hukum yang komprehensif. Bentuknya meliputi penyusunan pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga pelaksanaan audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Cakupan kerja sama strategis ini turut meliputi tindakan hukum guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan maupun kekayaan negara. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui jalur negosiasi, mediasi, hingga fasilitasi apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara maupun instansi pemerintah.

Tidak berhenti di situ, kesepakatan ini juga mengatur perihal pemulihan aset milik Pemkab Rembang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Sekaligus, menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko hukum, yang mencakup pula upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:  Demak Masuk Empat Daerah dengan Praktik Baik Penanganan HIV dan IMS, Kemenkes Beri Pengakuan Nasional

BACA JUGA:  Petani Purwahamba Tegal Merana, Ratusan Hektare Sawah Terancam Puso Akibat Irigasi Rusak

Pelaksanaan berbagai bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya nantinya akan dijalankan berdasarkan permohonan tertulis dari Pemkab Rembang kepada Kejari Rembang, yang tentu saja disertai dengan kelengkapan dokumen terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Adapun masa berlaku Nota Kesepakatan ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan terbuka untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.

Kategori :