BLORA, diswayjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah atau instansi kerja saat jam efektif tanpa disertai surat izin resmi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan pihaknya akan menyusun rencana penertiban secara berkala dengan melakukan pemetaan sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi pelanggaran.
Meski lokasi dan titik pelaksanaan masih bersifat fleksibel, penertiban nantinya akan dilakukan melalui penyisiran secara mobile dan mendadak. Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian di antaranya warung kopi, pusat perbelanjaan, tempat hiburan hingga fasilitas umum.
"Personel lapangan akan disiagakan untuk melakukan penyisiran mobile secara mendadak, menyesuaikan situasi di lapangan," jelasnya, Selasa, 3 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan identitas terhadap pelajar maupun ASN yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah atau tempat kerja pada jam efektif.
Bagi pelajar, petugas akan memeriksa kartu pelajar, sedangkan ASN diminta menunjukkan KTP atau kartu pegawai. Selain itu, petugas juga akan menanyakan kelengkapan surat tugas maupun izin keluar dari lingkungan masing-masing.
Apabila tidak dapat menunjukkan bukti izin tertulis, yang bersangkutan akan diminta mengisi formulir pendataan diri dan menjalani pencatatan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan.
BACA JUGA: Usung Fitur Canggih dan Desain Futuristik, Yamaha Aerox Alpha 2026 Jadi Incaran Anak Muda
BACA JUGA: Truk Box Kuning Melaju Kencang Tanpa Ngerem, Saksi Ungkap Kronologi Aipda Prihatika Tewas di Batang
Petugas juga akan memberikan pengarahan serta pembinaan secara persuasif sebelum hasil pendataan diproses lebih lanjut.
Pujo menjelaskan, hasil penertiban terhadap pelajar nantinya akan dilaporkan dan diteruskan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan. Selanjutnya, sekolah diharapkan memanggil orang tua atau wali murid untuk dilakukan pembinaan secara internal.
Sementara bagi ASN, hasil pendataan pelanggaran akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan instansi atau atasan langsung serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
BACA JUGA: Sedang Atur Lalu Lintas Pagi, Aipda Prihatika Meninggal Ditabrak Truk di Tulis Batang