Warung Kopi hingga Pusat Perbelanjaan Jadi Sasaran Penyisiran Satpol PP Blora

Warung Kopi hingga Pusat Perbelanjaan Jadi Sasaran Penyisiran Satpol PP Blora

ILUSTRASI/Salah Satu Warung di Tirtonadi Blora. -diswayjateng/Farros---

BLORA, diswayjateng.id – Sejumlah warung kopi, pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan di Kabupaten Blora masuk dalam perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora.

Lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi sasaran penyisiran dalam rencana penertiban pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar lingkungan sekolah maupun kantor saat jam efektif tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan penertiban akan dilakukan secara berkala dengan pola pengawasan mobile dan mendadak.

Menurutnya, titik pelaksanaan tidak ditentukan secara kaku. Petugas akan menyesuaikan kondisi lapangan sekaligus melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat pelanggaran.

BACA JUGA:  Asyiknya Belajar Literasi di SDN Mangkukusuman 4 Tegal: Dari Detektif Cilik hingga Jagoan Orasi

BACA JUGA:  Divonis Tengah Malam, Mantan Karyawan Bank Salatiga Septian Cahyo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

"Personel lapangan akan disiagakan untuk melakukan penyisiran mobile secara mendadak, menyesuaikan situasi di lapangan," jelasnya, Selasa, 3 November 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas akan memeriksa identitas orang yang ditemukan berada di lokasi saat jam sekolah maupun jam kerja.

Pelajar akan diminta menunjukkan kartu pelajar, sedangkan ASN diminta memperlihatkan KTP atau kartu pegawai. Petugas juga akan memastikan apakah mereka memiliki surat tugas atau izin keluar.

BACA JUGA:  Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Terbakar Dini Hari, Aset dan Tujuh Ruangan Ludes

BACA JUGA:  Waspada Jerat Pinjol hingga Judi Online, OJK dan Pemkab Tegal Genjot Literasi Keuangan Guru

Jika tidak dapat menunjukkan bukti perizinan, petugas akan melakukan pendataan dan memberikan pembinaan secara persuasif.

Hasil pemeriksaan terhadap pelajar akan diteruskan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Sementara temuan terkait ASN dilaporkan kepada pimpinan instansi serta BKPSDM Kabupaten Blora.

Melalui pola penyisiran tersebut, Satpol PP berharap pengawasan terhadap aktivitas pelajar dan ASN di luar lingkungan masing-masing selama jam efektif dapat berjalan lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: