Kos di Sayung Jadi Tempat Penyimpanan Arak, Polisi Amankan 354 Botol

Selasa 13-10-2026,18:25 WIB
Reporter : Samsul Ma'arif
Editor : M. Fatkhurohman

DEMAK, diswayjateng.id – Sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menjadi sasaran razia Satuan Samapta Polres Demak, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 354 botol besar minuman keras jenis arak.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tempat penyimpanan minuman keras. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan.

Razia dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Demak.

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA:Tim Gabungan Kosek Rutan Boyolali, Penggeledahan hingga Sudut Ruangan

BACA JUGA:300 Paket Sembako dari Gibran Mengalir ke Santri Wonoyoso Kebumen

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Mapolres Demak, Selasa (13/10/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan 354 botol besar arak. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang yang ditandatangani pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari administrasi penanganan barang yang diamankan.

Setyo menegaskan, razia minuman keras menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menanggulangi penyakit masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal. Informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu petugas menentukan langkah penanganan secara tepat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA:Maling Bobol Balai Desa Bonang Lasem Rembang, Dua Laptop dan Uang Tunai Raib Dibawa Kabur

BACA JUGA:Maling Bobol Balai Desa Bonang Lasem Rembang, Dua Laptop dan Uang Tunai Raib Dibawa Kabur

Razia tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Kategori :