Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Selain itu, jaksa meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan pembelaan dan duplik telah selesai, Sudewo kini menanti putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA: Bentrokan Massa Sudewo dan Pati Ora Sepele Warnai Sidang Tuntutan di Semarang
BACA JUGA:Sidang hingga Tengah Malam, Sudewo Bantah Terlibat dan Minta Dibebaskan
Sudewo berharap putusan tersebut membebaskannya sehingga ia dapat kembali ke Kabupaten Pati dan melanjutkan pembangunan.
Kini, nasib hukum Bupati Pati nonaktif tersebut berada di tangan majelis hakim.
Putusan pada 21 Oktober 2026 akan menjadi penentu atas perkara yang menjerat Sudewo sekaligus menjawab harapannya untuk kembali mengabdi kepada masyarakat Pati.