Seusai sidang duplik, Sudewo mengklaim tidak ada satu pun alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa.
BACA JUGA: Bentrokan Massa Sudewo dan Pati Ora Sepele Warnai Sidang Tuntutan di Semarang
BACA JUGA:Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”
"Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa," kata Sudewo pada wartawan Jumat (9/10/2026).
Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pembebasan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Sudewo juga mengungkapkan keinginannya kembali mengabdi kepada masyarakat Pati.
"Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan meneruskan pengabdian atas amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya," ujarnya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyebut sidang duplik menjadi kesempatan terakhir bagi tim pembela untuk menyampaikan argumentasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”
Menurut Yupen, seluruh upaya pembelaan telah disampaikan, baik oleh tim advokat maupun Sudewo secara langsung selama persidangan berlangsung.
"Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil," kata Yupen.
Ia menilai jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Tipikor Semarang, Minta Hakim Bebaskan Bupati Pati Nonaktif
"Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang," ujarnya.