BACA JUGA:Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Belum Padam, 22 Orang Dilaporkan Sesak Napas dan Batuk
Sebelumnya, Fathkur menilai kesiapan Dishub dalam mengoordinasikan parkir insidental masih perlu diperkuat. Terutama ketika kegiatan besar berlangsung dan terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.
“Even besar seperti Karnaval SCTV, Dinas Perhubungan belum siap untuk mengoordinir terkait dengan parkir insidental,” ujarnya.
Sementara untuk parkir insidental di kawasan Kliwonan, Fathkur menyebut pengelolaannya diproyeksikan mulai berjalan pada 2027. Menurutnya, potensi parkir Kliwonan dapat dikelola melalui mekanisme retribusi parkir insidental. Namun, peningkatan PAD bukan satu-satunya tujuan dari penataan tersebut.
“Kalau parkir Kliwonan sudah bisa menghasilkan PAD melalui retribusi parkir insidentalnya, mungkin bisa dicari potensi lainnya,” kata Fathkur.
Dia mendorong Dishub melakukan pemetaan terhadap potensi parkir insidental di lokasi lainnya. Pemetaan diperlukan agar pemerintah mengetahui titik parkir yang dapat ditata sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penataan juga diharapkan dapat mencegah munculnya perbedaan perlakuan antara jukir binaan pemerintah dan jukir di luar pembinaan. Dengan sistem yang lebih jelas, masyarakat dapat mengetahui petugas parkir resmi yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Pada saat yang sama, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pembinaan terhadap jukir yang bertugas. Penataan parkir akhirnya diharapkan mampu mempertemukan tiga kepentingan dalam satu sistem.
Ketiganya meliputi keamanan kendaraan, kenyamanan pengguna jasa, dan optimalisasi potensi retribusi daerah. Bagi DPRD Batang, peningkatan PAD seharusnya menjadi bagian dari tata kelola parkir yang tertib.
Sementara kepastian pelayanan dan keamanan masyarakat tetap menjadi tujuan utama dalam penataan sektor tersebut.