Dalam naskah pendapat Bupati, Pemkab menekankan pembangunan pariwisata harus dilakukan secara berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hubungan antara destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, ekonomi kreatif serta sektor ekonomi lainnya.
Desa Wisata Masuk Regulasi Baru
Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata menjadi satu-satunya Raperda baru dari lima regulasi yang disetujui Pemkab Batang.
Pemkab menilai desa memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari pembangunan pariwisata daerah. Potensi tersebut tidak hanya berupa keindahan alam, tetapi juga budaya, tradisi, kesenian, kuliner, kerajinan, sejarah dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, penyelenggaraan desa wisata membutuhkan landasan hukum yang mengatur pengembangan, pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, promosi hingga pengawasan.
Masyarakat desa juga diarahkan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan desa wisata.
Pengembangan desa wisata diharapkan tidak berhenti pada peningkatan jumlah kunjungan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong UMKM dan ekonomi kreatif, serta menjaga lingkungan dan budaya lokal.
“Tidak hanya sekadar jumlah kunjungan, tetapi juga bagaimana memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tegas Faiz.
Kesejahteraan Sosial Ikut Diperkuat
Raperda kelima berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemkab menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan sosial, terutama bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Materi yang perlu diperjelas antara lain definisi dan cakupan PPKS, kedudukan pekerja sosial sebagai tenaga profesional, pembagian kewenangan pemerintah daerah, Dinas Sosial dan unit pelaksana teknis, serta standar pelayanan.
Pengaturan mengenai pendataan, perlindungan data penerima layanan, perencanaan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan serta evaluasi juga akan diperkuat.
Faiz mengatakan, pelayanan kesejahteraan sosial harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan para pelaksana pelayanan kesejahteraan mendapatkan hak yang layak sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Pelayanan sosial tentu saja bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, termasuk juga bagaimana nanti para pelayan kesejahteraan ini mendapatkan hak-hak yang layak supaya kinerjanya bisa lebih baik,” ujarnya.
Setelah memberikan persetujuan terhadap lima Raperda tersebut, Pemkab Batang meminta perangkat daerah terkait aktif mendampingi DPRD selama proses pembahasan.