Bupati Batang Setujui 5 Raperda, Atur Pilkades 2027 hingga Desa Wisata

Kamis 01-10-2026,16:48 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : M. Fatkhurohman

“Itu kan masih proses pembahasan. Ini kan masih proses usulan dari DPRD dan kita pemerintah daerah menyepakati, ini kemudian diproses lebih lanjut,” katanya.

Menurut Faiz, masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi selama pembahasan Raperda berlangsung.

“Nanti pasti pada prosesnya pasti akan ada public hearing, kemudian diskusi dengan experts, termasuk juga nanti dengan tokoh-tokoh masyarakat. Nah nanti diharapkan di situlah nanti momen kita kalau ada aspirasi dan sebagainya disampaikan,” ujarnya.

Dalam naskah pendapatnya, Pemkab juga meminta pengaturan pemakaman berdasarkan agama dan etnis dicermati secara mendalam. Pemerintah daerah menekankan prinsip kehati-hatian agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pilkades 2027 Jadi Pertimbangan

Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026 dan antara lain mengatur masa jabatan kepala desa serta tata cara pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.

Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya mengatur berbagai tahapan pemilihan kepala desa, termasuk ketentuan calon, pembiayaan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan.

Materi yang akan disesuaikan dalam perubahan Perda tersebut antara lain masa jabatan kepala desa, periodisasi masa jabatan, ketentuan calon tunggal serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Penyesuaian tersebut menjadi penting karena Kabupaten Batang akan menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak pada 2027.

Pemkab berharap perubahan Perda tersebut dapat memberikan dasar hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru sehingga tahapan Pilkades nantinya memiliki kepastian hukum.

Arah Pariwisata Batang Diubah

Sektor pariwisata menjadi salah satu fokus dalam lima Raperda yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut.

Perubahan Perda tentang RIPPARDA 2017-2031 dinilai tidak cukup hanya untuk menyesuaikan nomenklatur atau mengikuti perubahan regulasi nasional.

Pemkab Batang mendorong perubahan arah pembangunan pariwisata agar melihat sektor tersebut sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan masyarakat, ekonomi kreatif, investasi, infrastruktur, lingkungan, budaya, digitalisasi hingga pasar wisatawan.

Faiz mengatakan, pembangunan pariwisata harus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penekanan kita adalah bagaimana raperda-raperda ini mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tourism, bagaimana ini mampu menjawab kebutuhan tourism, apalagi kita punya upaya peningkatan tourism tahun depan, tetapi juga yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi serta sustainability,” katanya.

Menurut dia, pembangunan pariwisata tidak semata diarahkan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

Kategori :