KEBUMEN, diswayjateng.id – Sebanyak 4.546 warga Kabupaten Kebumen menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Bantuan tersebut menyasar buruh pabrik rokok serta petani dan buruh tani tembakau. Penyaluran perdana dilakukan di PT Mitra Prasmitha Selaras (MPS), Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Rabu (30/9/2026).
Dari total penerima, sebanyak 2.369 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 2.177 orang lainnya merupakan petani dan buruh tani tembakau.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.
“Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai penerima,” kata Lilis saat penyaluran.
BACA JUGA: Geger Modus Hipnotis: Lansia Tukar Emas untuk Regulator Rp900 Ribu, 8 Orang Dikeroyok di Batang
BACA JUGA: Sekolah Diminta Tak Tolak MBG, Kadisdikbud Batang Soroti Batas Waktu Konsumsi
Anggaran BLT Capai Rp3,04 Miliar
Lilis mengatakan, Kabupaten Kebumen pada 2026 memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp11,45 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah program melalui perangkat daerah sesuai ketentuan.
Khusus untuk program BLT, Pemkab Kebumen menyiapkan anggaran sekitar Rp3,04 miliar.Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, atau Rp300 ribu per bulan.
Lilis berharap bantuan tersebut dapat digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan penting keluarga, mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan anak, kesehatan hingga kebutuhan rumah tangga.
Selain BLT, dana DBHCHT juga dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan sektor pertanian.
BACA JUGA: Api Ngamuk di Sidakaton Tegal, Kabel WiFi Terbakar dan Pengendara Terancam
BACA JUGA: PGRI Batang Dorong Guru PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Pemkab Kebumen Ajak Warga Hindari Rokok Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Lilis juga mengajak masyarakat ikut mendukung peredaran rokok legal dengan memastikan rokok yang dibeli dan dikonsumsi telah dilengkapi pita cukai resmi. Masyarakat juga diminta tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurut Lilis, kepatuhan terhadap ketentuan cukai turut berkontribusi terhadap penerimaan negara yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.