Polres Kendal Berantas Kreak, Tangkap Remaja Bawa Celurit hingga 2 Meter

Selasa 29-09-2026,21:20 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Bakti Buwono

Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku. Keduanya masing-masing Honda Vario H-4634-AGD dan Honda PCX H-3471-CHD.

Sejumlah pakaian berupa jaket hoodie, kaos, dan celana hitam juga diamankan.

Patroli Siber Bongkar Rencana Tawuran Kaliwungu

Kasus kedua terungkap melalui patroli siber Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal. Polisi mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui sejumlah akun media sosial.

Provokasi tersebut muncul pada Minggu, 6 September 2026. Salah satu akun yang terpantau adalah Instagram wartan.boyss165 Akun tersebut diduga menantang kelompok original.team.selatan22kdl.

Kedua kelompok kemudian bersepakat bertemu di kawasan Tugu Brimob Kaliwungu. Lokasi pertemuan berada di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu.

Petugas kemudian melakukan profiling terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut. Hasilnya, polisi mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat.

Mereka juga diduga membawa senjata tajam ketika hendak melakukan tawuran. Tiga pemuda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial AA, 18 tahun, ME, 18 tahun, dan MF, 19 tahun. AA diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Krajankulon. ME merupakan pelajar asal Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu. Sementara MF bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Krajankulon.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Kendal untuk menjalani proses hukum.

Celurit Dua Meter 

Polisi menemukan enam senjata tajam dalam pengungkapan kasus di Kaliwungu. Ukuran senjata tersebut mencapai dua meter atau sekitar 200 sentimeter. Salah satunya berupa celurit besi dengan panjang sekitar dua meter.

Senjata lainnya berupa celurit besi dengan panjang sekitar 180 sentimeter. Polisi juga menyita corbek besi dengan panjang sekitar 150 sentimeter. Beberapa senjata tajam lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita pakaian yang diduga digunakan para tersangka. Barang tersebut antara lain jaket hoodie kuning dan jaket hitam.

Sejumlah kaos serta celana jeans juga masuk dalam daftar barang bukti. Pengungkapan ini menunjukkan patroli konvensional dan siber berjalan beriringan.

Polisi memantau laporan masyarakat sekaligus aktivitas kelompok remaja di media sosial.

Lima Tersangka Dijerat Pasal Senjata Tajam

Para tersangka dari dua perkara tersebut kini menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 307 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

BACA JUGA:Bayi Laki-laki Ditemukan Tengkurap di Pekarangan Kosong Perum Banpres Semarang, Polisi Cek CCTV

Kategori :