Slamet menambahkan, masyarakat yang bersedia menjadi relawan dapat berasal dari berbagai unsur, termasuk ASN, perangkat desa, lembaga, kader, karang taruna maupun masyarakat umum.
Syaratnya, calon relawan harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan smartphone untuk mendukung proses pendataan serta pengusulan perubahan data.
Pembentukan Agen Perlinsos ini diharapkan menjadi salah satu mekanisme di tingkat desa untuk memperkuat pengawasan dan verifikasi data perlindungan sosial, sehingga perubahan kondisi warga dapat lebih cepat diketahui dan diperbarui dalam sistem.