Dishub Batang Soroti Bus Tunas Muda Terbakar di Tol, Soroti APAR

Selasa 15-09-2026,08:36 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Agung menjelaskan, perlengkapan keselamatan kendaraan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Ia menyebut sejumlah perlengkapan yang menjadi perhatian antara lain alat pemadam api ringan (APAR), alat pemecah kaca, perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, ban cadangan, serta peralatan untuk membuka roda.

BACA JUGA:Rosok dan Kandang Ayam di Kawasan Sembir Sarirejo Salatiga Terbakar, 40 Ayam Terpanggang

BACA JUGA:Rawat Inap Kasus Keracunan MBG Pati Capai Nol Pasien, Status KLB Masih Menunggu Masa Inkubasi

Ketentuan mengenai perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PM Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Selain itu, aspek kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2021. 

Khusus untuk APAR, Agung menekankan bahwa alat tersebut harus dalam kondisi baik dan mudah dijangkau. Tujuannya agar pengemudi dapat mengambil dan menggunakannya dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat.

“Sebisa mungkin dia ditempatkan di tempat yang strategis, yang mudah dijangkau oleh pengemudi. Jadi ketika terjadi sesuatu, APAR tersebut dapat diambil dengan mudah dan cepat,” jelasnya.

Menurut Agung, kondisi APAR juga perlu diperiksa sebelum kendaraan berangkat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengecekan kendaraan sebelum perjalanan atau pre-trip inspection.

Ia mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyangkut APAR. Kondisi roda, lampu, sistem pengereman, kaca, dan komponen lain juga perlu dipastikan dalam kondisi baik sebelum kendaraan digunakan.

“Harapannya APAR ini jangan hanya ada, tetapi memang kondisinya baik dan ada di tempat yang mudah dijangkau,” katanya.

Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Batang, Moh. Kholip, menambahkan agar APAR tidak sekadar tersedia secara fisik. Masa berlaku dan kondisi alat harus diperhatikan karena APAR yang sudah tidak layak dapat tidak bekerja secara maksimal ketika dibutuhkan.

“Kalau sudah kedaluwarsa, kalaupun bisa terpakai tidak maksimal. Itu harus masih berlaku,” ujarnya.

Terkait jumlah APAR, Agung menyebut minimal harus tersedia satu. Namun, ia menilai kebutuhan perlengkapan pemadam pada bus juga perlu mempertimbangkan ukuran dan panjang kendaraan serta tingkat kemudahan menjangkaunya.

Di sisi lain, Agung Widodo menyebut Dishub Batang telah memberikan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) terkait pemilihan bus pariwisata yang aman dan nyaman. Informasi tersebut juga telah disampaikan melalui kanal media sosial Dishub.

Menurut dia, pengemudi juga mendapatkan penyampaian mengenai catatan kendaraan yang perlu dipenuhi dalam proses pengujian kendaraan.

“Untuk PO-PO ini alhamdulillah tertib berdasarkan laporan dari penguji KIR. Kita juga sudah membuat semacam imbauan terkait pemilihan bus pariwisata yang aman dan nyaman,” katanya.

Kategori :